Prinsip
Penyelenggaran Pendidikan
1.
Secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai
agama, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa.
Keterangan
: melihat prinsip pada no. 1 diatas kami membaginya menjadi beberapa point
sebagai berikut :
a. Demokratis
Keterangan : Pendidikan Indonesia harus
bersifat Demokratis yaitu semua aspek
didalam pendidikan harus berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Hak
dari Warga Negara, setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu*.hal
ini sejalan dengan Pancasila sila ke 4 dan UUD 1945
Hak dari Masyarakat,masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan*
Kewajiban dari Pemerintah
dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi.
Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun.
b. Berkeadilan
Keterangan : pendidikan Indonesia
harus bersifat adil artinya pendidikan harus bisa dirasakan oleh semua warga
Indonesia tanpa terkecuali tanpa memandang ras, suku, agama, etnis, ataupun
kedudukan sosial masyarakat. Pendidikan harus merata pada semua lini. Hal ini
sesuai dengan pancasila sila ke 5. Perlu digaris bawahi bahwa adil itu tidak
harus sama secara kualitas dan kuantitas.
Hak dari Warga Negara, setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu; Warga negara yang mempunyai kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus; Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus; Warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus*. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi apapun warga negara
berhak memperoleh pendidikan.
Kewajiban
dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga
negara tanpa diskriminasi; Menjamin
tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*
c. Tidak
Diskriminatif
Keterangan : prinsip ini hampir
sama dengan keadilan yaitu pendidikan harus bisa dirasakan oleh semua warga
Indonesia tanpa terkecuali tanpa memandang ras, suku, agama, etnis, ataupun
kedudukan sosial masyarakat.
Hak dari Warga Negara,
setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.*
Peserta
didik
berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik.
Kewajiban
dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga
negara tanpa diskriminasi; Menjamin
tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*
d. Menjunjung
tinggi HAM
Keterangan : dalam pelaksanaannya
pendidikan di Indonesia harus menghormati dan menghargai Hak-hak yang dimiliki
oleh manusia, tidak ada kekerasan atau perlakuan tak layak dari subyek-subyek
pendidikan.
Hak
dari warga negara berhak dihargai dan dihormati hak-haknya.
Peserta didik peserta
mendapatkan perlakuan layak dari pendidik maupun subyek pendidikan yang lain.
Kewajiban dari peserta didik,peserta
didik berkewajiban menjaga noma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan
proses dan keberhasilan pendidikan.*
Warga negara,
disamping mempunyai hak untuk di hargai dan dihomati haknya warga negara juga
mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak dari sesama warga
negara ataupun warga negara lain.
e. Nilai
keagamaan
Keterangan : di Indonesia tidak
ada pemisahan antara pemerintahan. Keduanya berjalan beriringan, inipun juga
berpengaruh dibidang pendidikan. Pelajaran agama menjadi pelajaran wajib
kurikulum pada pendidikan dasar sampai menengah. Demikian dikarenakan
pendidikan agama lebih bisa mendidik sikap untuk menjadi baik. Hal ini sejalan
dengan tujuan pendidikan Indonesia yaitu selain mencerdaskan intelektual juga
mencerdaskan moral.
Hak dari peserta didik,
peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya
dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.*
Kewajiban dari orang tua,orang
tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar
kepada anaknya.*
f. Nilai kultural
Keterangan : pendidikan di
Indonesia harus mengandung nilai-nilai kebudayaan yaitu kebudayaan yang telah
di miliki oleh bangsa.
Hak dari peserta didik
berhak mendapatkan pendidikan yang mempunyai nilai-nilai budaya dari pendidik.
Bisa diwujudkan dalam pelajaran budaya ataupun dalam kegiatan diluar mata
pelajaran sesuai dengan kebijakan tiap-tiap sekolah.
Kewajiban dari pemerintah dan
pemerintah daerah wajib untuk mengadakan atau membuat aturan supaya nilai
kultural bisa didapatkan oleh peserta didik. Pemerintah di sini dimaksudkan
adalah Departemen pendidikan, disemua tingkat.
Pendidik berkewajiban
untuk memberikan nilai-nilai budaya kepada peserta didik sesuai dengan
kebijakan masing-masing sekolah dan ketentuan pemerintah.
g. Kemajemukan
Bangsa
Keterangan : pendidikan harus
berprinsip pada keberagaman suku, etnis, ras, agama, dan kedudukan. Jadi
pendidikan tidak boleh mengacu pada salah satu golongan.
Hak dari Warga Negara,
setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.*
Peserta didik berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.*
Kewajiban dari Pemerintah dan
pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi.*
2.
Sebagai satu kesatuan yang sistematik
dengan sistem terbuka dan multi makna
Keterangan
: pendidikan Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tersistem dan teratur dan
bisa dilihat oleh masyarakat umum dan mempunyai makna yang variatif.
Hak dari
Masyarakat berhak berperan serta dalm perencanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan.*
Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.*
Kewajiban
dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu Menjamin tersedianya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*
3.
Sebagai proses pemberdayaan dan
pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
Keterangan
: pendidikan diupayakan untuk membentuk peserta didik yang mengerti dan
memahami akan budaya bangsa serta pemberdayaan peserta didik sehingga menjadi
cerdas dan bermoral, yang dilaksanakan pada semua umur.
Hak dari
Warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.*
Peserta
didik berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.*
Kewajiban
dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa
diskriminasi.*
Orang
tua
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*
4.
Dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Keterangan
: pendidikan bukan hanya sekedar kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan
dikelas saja, melainkan sebuah kegiatan yang didalamnya mengandung keteladanan
dalam bersikap dan bertindak, selain itu pendidikan juga merupakan kegiatan
membangun kemauan dimaksudkan kemauan-kemauan dari peserta didik yang bersifat
positif, ini sebagai wujud tidak ada pemaksaan didalam pendidikan karena
didasari oleh kemauan. Pendidikan juga sebuah bentuk sarana untuk mengembangkan
kreativitas dari peserta didik. Disini digali kreativitas siswa yang meliputi
bakat, potensi dan kemampuan siswa selain kemampuan intelektual.
Hak dari
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya.*
Kewajiban
dari Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*
5.
Dengan mengembangkan budaya membaca,
menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Keterangan
: dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa maka salah satu upayanya
dengan cara memasyarakatkan kebudayaan membaca, menulis, dan berhitung.
Hak dari
Peserta didik berhak menggunakan sarana dan prasarana dari pemerintah
dalam rangka membudayakan kegiatan membaca, menulis, dan berhitung dengan
ketentuan dan syarat tertentu.
Masyarakat
mempunyai hak untuk memakai fasilitas umum dalam rangka membudayakan membaca.
Fasilitas umum disini contohnya perpustakaaan umum.
Kewajiban
dari. Pemerintah dan pemerintah daerah, berkewajiban untuk
menyediakan sarana dan prasarana guna
untuk menciptakan budaya membaca di masyarakat.
6.
Dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pendidikan
Keterangan
: pendidikan mempunyai makna yang luas, yaitu tidak hanya kegiatan yang dilakukan
dikelas saja melainkan semua bentuk kegiatan yang menjadikan masyarakan menjadi
lebih maju dan lebih baik. Disini peran masyarakat sangat penting selain
sebagai pengontrol kebijakan juga sebagai obyek yang akan dituju.
Hak dari
Masyarakat,masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.*
Orang
tua berhak
berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.*
Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.*
Kewajiban
dari warga negara, setiap warga negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.*
Orang
tua,
orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan
dasar kepada anaknya.*
Masyarakat
berkewajiban
memberikan dukungan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan.*
Kewajiban
dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga
negara tanpa diskriminasi; Menjamin
tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*
Peserta
didik,
berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,kecuali bagi
peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.*
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !