Ujian Nasional, Masih Perlukah? - FATHURHOMA corp.
Headlines News :

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Download

Home » » Ujian Nasional, Masih Perlukah?

Ujian Nasional, Masih Perlukah?

Written By TEAMHORE on Jumat, 13 April 2012 | 17.10

BAB III
PEMBAHASAN

A. Bagaimana Evaluasi Pendidikan Seharusnya Dilakukan

Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka (Soedijarto, 1993a:17). Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan (Soedijarto, 1993b:27-29).

Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ¡§ketidakadilan¡¨ akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikir tidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.

Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum. Jika UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi..

Sistem pelaporan hasil belajar dalam bentuk raport perlu direformasi dengan bentuk lain yang lebih komperehensif. Sebagai contoh apa arti seorang anak memperoleh nilai 8 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia di raportnya? Apakah itu berarti anak tersebut menguasai pidato dengan baik, dapat menulis puisi, dan mampu berdebat? Informasi nilai yang ada diraport tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sehingga nilai raport perlu dimodifikasi sehingga dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang kemampuan yang telah dimiliki anak.

Dalam implikasinya di lapangan, muncul beragam persoalan mulai dari praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik, setiap sekolah berlomba-lomba meluluskan peserta didik sehingga cenderung menempuh berbagai cara, beban psikologis peserta didik, carut-marutnya distribusi materi UN, pelanggaran prosedur, dan bahkan sampai pada taraf keputusasaan peserta didik untuk hidup.

Oleh karena itu, kami memandang bahwa Pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut.

1. Bila pemerintah tetap ingin menyelenggarakan UN, maka PP no. 19 harus sesuaikan (direfisi) sehingga tidak berbenturan dengan UU Sisdiknas.

2. Membenahi Sistem Evaluasi peserta didik secara menyeluruh dan menjadikan UN sebagai salah satu komponen penilaian, bukan satu-satunya penentu kelulusan.

3. Pemerintah perlu memperhatikan keragaman dan kondisi objectiv kualitas pendidikan berbagai daerah, sehingga pemerintah perlu mencari sistem evaluasi belajar yang diperbaharui seperti UASBN atau EBTANAS yang diperbaharui, dengan memperhatikan komposisi soal yang proporsional.

4. Mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan, yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia.

5. Mendesak Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menyelenggarakan Ujian Nasional secara kredibel dan akuntabel guna memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.


B. Masih Perlukah Ujian Nasional?
Meski ujian pada akhir satuan pendidikan secara nasional merupakan kegiatan rutin, UAN (ujian akhir nasional) pada tahun 2004 menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Kontroversi tentang UAN diawali oleh munculnya penolakan sekelompok masyarakat terhadap kebijakan kenaikan batas kelulusan dari 3,01 pada tahun 2003 menjadi 4,01 pada tahun 2004. Pada tahun 2006/2007 kebijakan tersebut menjadi naik menjadi 4.51 dan pada tahun ajaran 2007/2008 manjadi 5.00 dengan 6 mata pelajaran yang harus di UN-kan.
Masyarakat berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 1). Sebagian berpendapat bahwa UAN berdampak negatif terhadap pembelajaran di sekolah, menghamburkan biaya, dan hanya mengukur aspek kognitif. Argumentasi lain adalah kondisi mutu sekolah yang sangat beragam sehingga tidak adil jika harus diukur dengan menggunakan ukuran (standar) yang sama.
Salah satu isu yang mendapat perhatian banyak pihak adalah kekhawatiran tentang kemungkinan banyaknya siswa yang tidak lulus (tidak dapat mencapai batas minimal 4,51). Berbagai survei pra-UAN dilakukan di sejumlah daerah yang menunjukkan proporsi siswa yang tidak lulus, cukup besar. Kekhawatiran itu tidak terbukti karena setelah hasil UAN diumumkan ternyata proporsi siswa yang tidak lulus, relatif kecil. Namun kebijakan konversi nilai UAN ini menuai kritikan. Salah satunya, tabel konversi nilai UAN dianggap sebagai upaya subsidi silang, menolong siswa yang kurang pandai dengan merugikan siswa yang pandai. Pendapat yang mendukung agar UAN tetap dipertahankan antara lain didasarkan kepada argumentasi tentang pentingnya UAN sebagai pengendali mutu pendidikan secara nasional dan pendorong bagi pendidik, peserta didik, dan penyelenggara pendidikan untuk bekerja lebih keras guna meningkatkan mutu pendidikan (prestasi belajar).
Ujian sekolah itu mutlak diperlukan karena bisa mendorong para siswa belajar lebih serius dan juga berguna untuk mengukur keberhasilan proses belajar. Apakah ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa ataukah digabung dengan ujian akhir sekolah, sah-sah saja diperdebatkan. Dan wacana kebijakan pemerintah dalam menambah mata pelajaran dalam UAN menjadi 6 mata pelajaran pun sah – sah saja di perdebatkan, asal pemerintah mengimbangi kebijakan tersebut dengan melengkapi sarana maupun prasarana di seluruh sekolah secara merata.
Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana membentuk kultur sekolah (school culture) yang memiliki komitmen untuk memelihara nilai-nilai unggul (living values) yang menjadi spirit, acuan, dan iklim kehidupan bagi guru, murid, maupun karyawan sekolah. Sebuah komunitas sekolah seharusnya merupakan learning society yang setia menjaga dan menghidupkan nilai-nilai unggul dalam kehidupan sehari-hari, sehingga sekolah merupakan lembaga katalisator yang mampu memfasilitasi siswa menemukan dan mengembangkan bakat dan minatnya dengan disertasi nilai-nilai moral yang luhur.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

kuis

kuis

kuis guyon Memuat...

Relations

TOLONG DI LIKE YA

my acount info

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net

.::Wis Ti Inceng::.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. FATHURHOMA corp. - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya