Prinsip Penyelenggaran Pendidikan - FATHURHOMA corp.
Headlines News :

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Pengikut

Arsip Blog

Download

Home » » Prinsip Penyelenggaran Pendidikan

Prinsip Penyelenggaran Pendidikan

Written By TEAMHORE on Rabu, 17 Oktober 2012 | 19.25



Prinsip Penyelenggaran Pendidikan
Disusun oleh :
LINTANG ATIOPHIA (09411183)
MACHFUD FATKUROCHMAN (09411186)
MUHALIM (09411199)
NASIB TRIANTO (09411201)
Kelas 3-E Pendidikan Matematika

Prinsip Penyelenggaran Pendidikan

1.      Secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai agama,  nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Keterangan : melihat prinsip pada no. 1 diatas kami membaginya menjadi beberapa point sebagai berikut :
a.       Demokratis
Keterangan : Pendidikan Indonesia harus bersifat  Demokratis yaitu semua aspek didalam pendidikan harus berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Hak dari Warga Negara, setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang  bermutu*.hal ini sejalan dengan Pancasila sila ke 4 dan UUD 1945
Hak dari Masyarakat,masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan*
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.

b.      Berkeadilan
Keterangan : pendidikan Indonesia harus bersifat adil artinya pendidikan harus bisa dirasakan oleh semua warga Indonesia tanpa terkecuali tanpa memandang ras, suku, agama, etnis, ataupun kedudukan sosial masyarakat. Pendidikan harus merata pada semua lini. Hal ini sesuai dengan pancasila sila ke 5. Perlu digaris bawahi bahwa adil itu tidak harus sama secara kualitas dan kuantitas.

Hak dari Warga Negara, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;  Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus*. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi apapun warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi;  Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*

c.       Tidak Diskriminatif
Keterangan : prinsip ini hampir sama dengan keadilan yaitu pendidikan harus bisa dirasakan oleh semua warga Indonesia tanpa terkecuali tanpa memandang ras, suku, agama, etnis, ataupun kedudukan sosial masyarakat.

Hak dari Warga Negara, setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang  bermutu.*
Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik.
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi;  Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*

d.      Menjunjung tinggi HAM
Keterangan : dalam pelaksanaannya pendidikan di Indonesia harus menghormati dan menghargai Hak-hak yang dimiliki oleh manusia, tidak ada kekerasan atau perlakuan tak layak dari subyek-subyek pendidikan.

Hak dari warga negara berhak dihargai dan dihormati hak-haknya.
Peserta didik peserta mendapatkan perlakuan layak dari pendidik maupun subyek pendidikan yang lain.
Kewajiban dari peserta didik,peserta didik berkewajiban menjaga noma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.*
Warga negara, disamping mempunyai hak untuk di hargai dan dihomati haknya warga negara juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak dari sesama warga negara ataupun warga negara lain.

e.       Nilai keagamaan
Keterangan : di Indonesia tidak ada pemisahan antara pemerintahan. Keduanya berjalan beriringan, inipun juga berpengaruh dibidang pendidikan. Pelajaran agama menjadi pelajaran wajib kurikulum pada pendidikan dasar sampai menengah. Demikian dikarenakan pendidikan agama lebih bisa mendidik sikap untuk menjadi baik. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan Indonesia yaitu selain mencerdaskan intelektual juga mencerdaskan moral.

Hak dari peserta didik, peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.*
Kewajiban dari orang tua,orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*


f.       Nilai kultural
Keterangan : pendidikan di Indonesia harus mengandung nilai-nilai kebudayaan yaitu kebudayaan yang telah di miliki oleh bangsa.

Hak dari peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang mempunyai nilai-nilai budaya dari pendidik. Bisa diwujudkan dalam pelajaran budaya ataupun dalam kegiatan diluar mata pelajaran sesuai dengan kebijakan tiap-tiap sekolah.
Kewajiban dari pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk mengadakan atau membuat aturan supaya nilai kultural bisa didapatkan oleh peserta didik. Pemerintah di sini dimaksudkan adalah Departemen pendidikan, disemua tingkat.
Pendidik berkewajiban untuk memberikan nilai-nilai budaya kepada peserta didik sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah dan ketentuan pemerintah.

g.      Kemajemukan Bangsa
Keterangan : pendidikan harus berprinsip pada keberagaman suku, etnis, ras, agama, dan kedudukan. Jadi pendidikan tidak boleh mengacu pada salah satu golongan.

Hak dari Warga Negara, setiap warga negara mem punyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang  bermutu.*
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.*
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi.*

2.      Sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna
Keterangan : pendidikan Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tersistem dan teratur dan bisa dilihat oleh masyarakat umum dan mempunyai makna yang variatif.

Hak dari Masyarakat berhak berperan serta dalm perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.*
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*

3.      Sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
Keterangan : pendidikan diupayakan untuk membentuk peserta didik yang mengerti dan memahami akan budaya bangsa serta pemberdayaan peserta didik sehingga menjadi cerdas dan bermoral, yang dilaksanakan pada semua umur.

Hak dari Warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.*
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.*
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi.*
Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*

4.      Dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Keterangan : pendidikan bukan hanya sekedar kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dikelas saja, melainkan sebuah kegiatan yang didalamnya mengandung keteladanan dalam bersikap dan bertindak, selain itu pendidikan juga merupakan kegiatan membangun kemauan dimaksudkan kemauan-kemauan dari peserta didik yang bersifat positif, ini sebagai wujud tidak ada pemaksaan didalam pendidikan karena didasari oleh kemauan. Pendidikan juga sebuah bentuk sarana untuk mengembangkan kreativitas dari peserta didik. Disini digali kreativitas siswa yang meliputi bakat, potensi dan kemampuan siswa selain kemampuan intelektual.
Hak dari Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.*
Kewajiban dari Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*

5.      Dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Keterangan : dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa maka salah satu upayanya dengan cara memasyarakatkan kebudayaan membaca, menulis, dan berhitung.

Hak dari Peserta didik berhak menggunakan sarana dan prasarana dari pemerintah dalam rangka membudayakan kegiatan membaca, menulis, dan berhitung dengan ketentuan dan syarat tertentu.
Masyarakat mempunyai hak untuk memakai fasilitas umum dalam rangka membudayakan membaca. Fasilitas umum disini contohnya perpustakaaan umum.
Kewajiban dari. Pemerintah dan pemerintah daerah, berkewajiban untuk menyediakan  sarana dan prasarana guna untuk menciptakan budaya membaca di masyarakat.


6.      Dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan
Keterangan : pendidikan mempunyai makna yang luas, yaitu tidak hanya kegiatan yang dilakukan dikelas saja melainkan semua bentuk kegiatan yang menjadikan masyarakan menjadi lebih maju dan lebih baik. Disini peran masyarakat sangat penting selain sebagai pengontrol kebijakan juga sebagai obyek yang akan dituju.

Hak dari Masyarakat,masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.*
Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.*
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Kewajiban dari warga negara, setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.*
Orang tua, orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.*
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan.*
Kewajiban dari Pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi;  Menjamin tersedianya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.*
Peserta didik, berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.*


Keterangan :  *  artinya diambil dari bacaan fotokopian kelas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

kuis

kuis

kuis guyon Memuat...

Relations

TOLONG DI LIKE YA

my acount info

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net

.::Wis Ti Inceng::.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. FATHURHOMA corp. - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya